Welcome

Selamat datang di blog kami.
Kami harap isi dari blog ini dapat bermanfaat bagi anda sekalian yang membacanya. Blog ini berisi pemikiran kami mengenai Negara dan atau pemerintahan yang tertuang dalam refleksi maupun photo essay kami. Kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari anda, agar substansi dari blog ini dapat menjadi lebih baik. :)
so, feel free to leave comment for us :)

Enjoy our Blog and Have a Nice Day :)

Sabtu, 14 Januari 2012

Hak Asasi Manusia

 Riezky Ramadani-1111004009

     Ketika kita mendengar kata HAM hal pertama yang dibenak kita ialah hak asasi yang dimiliki oleh manusia, yang diberikan oleh Tuhan ketika kitalahir kedunia. Mungkin secara pengertian benar, namun banyak orang yang keliru mengenai penerapan dari HAM tersebut. Misalkan terdapat suatu kondisi seperti berikut, ketika kita sedang berjalan melewati sungai kemudian ada seorang ibu yang sedang membuang sampah lalu kita melarangnya kemudian ibu itu berkata “terserah saya, hak-hak saya untuk membuang sampah ini ke sungai atau tidak” melihat kondisi tersebut benarkah hal tersebut merupakan pelanggaran HAM? Sebelum kita menjelaskan lebih jauh  yang namanya HAM alangkah baiknya kita mengetahui definisi HAM menurut pengertian Undang-undang.



      Dalam Undang-undang Republik Indonesia no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. (Muhtaj, 2009: 160).
      Banyak orang yang hanyamengetahui bahwa hak asasi manusia hanya berjumlah 10 atau 20. Taukah kalian bahwa terdapat 30 hak asasi manusia yang kita miliki. Pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB memplokamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (atau yang sering disebut dengan DUHAM).  DUHAM dituangkan ke dalam 30 buah pasal (Andreina, dkk.2010: 33), yaitu sebagai berikut:
1.    Semua orang terlahir merdeka
2.    Hak tidak adanya pembedaan
3.    Hak untuk hidup
4.    Hak manusia untuk tidak diperbudak oleh siapapun
5.    Tak ada seorang pun yang boleh disiksa dan memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi
6.    Seseorang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai pribadi dimanapun ia berada
7.    Seseorang memiliki hak yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
8.    Hak asasi setiap orang dlindungi oleh hukum
9.    Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan cara sewenang-wenang
10.    Hak atas pengadilan yang adil dan terbuka, serta pengadilan yang terbuka dan tidak memihak
11.    Seseorang tidak bersalah sebelum terbukti melakukan kesalahan
12.    Hak privasi seseorang
13.    Hak untuk bebas bergerak dan berdiam dalam batas-batas setiap negara
14.    Hak untuk mencari tempat tinggal yang aman untuk melindungi diri dari pengejaran
15.    Hak untuk memiliki kearganegaraan
16.    Hak untuk menikah dan memiliki keluarga
17.    Hak kepemilikan
18.    Hak untuk berfikir
19.    Hak untuk berekspresi
20.    Hak untuk berserikat
21.    Hak untuk berdemokrasi
22.    Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
23.    Hak pekerja
24.    Hak untuk bermain
25.    Hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan makanan
26.    Hak atas pendidikan
27.    Hak cipta
28.    Hak untuk ketertiban sosial dan internasional
29.    Hak atas pertanggung jawaban
30.     Tak seorangpun dapat mengambil hak asasi orang lain.
      Begitu banyak hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, jika  begitu dapat dipastikan kesejahteraan tiap individu dapat terpenuhi dan dijamin oleh negara. Namun bagaimana dengan realita yang ada? Bagaimana dengan implementasi HAM di Indonesia? Apakah telh sesuai implementasinya menurut undang-undang? Apakah setiap individu telah terpenuhi hak asasinya sebagai manusia?
      Pada kenyataannya implementasi HAM yang ada di Indonesia masih kurang baik terbukti terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu terjadi dari masa demokrasi parlementer hingga reformasi. Perlu ditekankan bahwa segala sesuatu yang berupa hak belum tentu dapat disebut dengan HAM, dan segala bentuk tindakan pelanggaran juga belum tentu disebut dengan pelanggaran HAM. Menurut UU no. 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan “pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja,  atau kelalaian secara melawan hokum  mengurangi, menghalangi, membatasi,  dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
        Dimulai dari masa demokrasi parlementer, pada masa ini merupakan awal dari perjuangan kemerdekaan. Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi yang terjadi pada masa ini salah satunya konflik bersenjata oleh PRRI/Permesta yang penyelesaiannya tentu saja membawa korban pelanggaran hak asasi manusia.
        Masa demokrasi terpimpin dibawah pemerintahan presiden Soekarno hak mengeluarkan pendapat secara perlahan mulai dibatasi, beberapa surat kabar mulai dibredel,  beberapa partai dibubarkan. Sementara itu pemenuhan ekonomi rakyat terabaikan.
        Masa demokrasi pancasila atau orde baru dibawah pemerintahan rezim Soeharto. Pengekangan pers terulang kembali, terjadinya pembredelan terhadap sejumlah surat kabar. Terdapat sejumlah kasus kekerasan yang terjadi seperti, konflik di Aceh yang dihadapkan dengan kekerasan militer melalui Daerah Operasi Militer, peristiwa tanjung priok dan peristiwa trisakti.
        Masa reformasi pemerintahan prof.dr.Habibie, presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati pada masa ini ditandai oleh konflik horizontal antara lain di Ambon, Poso, dan Kalimantan yang dilakukan oleh kelompok masyrakat sendiri. Serta demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, yang berakhir dengan kekerasan.
       Entah kenapa hingga saat ini pelanggaran HAM masih saja terus berlanjut. Padahal yang  kita ketahui kita memiliki DUHAM (peraturan HAM berskala internasional), undang-undang dan peraturan lainnya yang membahas mengenai HAM. Dan beberapa kasus pelanggaran  yang terjadi pada masa lampau seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran bagi dimasa  mendatang.    Namun kenyataannya pelanggaran HAM masih saja terus terjadi.
        Namun pada masa sekarang pelanggaran ham yang terjadi memiliki perbedaan dengan masa lalu. Jika pelanggaran ham masa lalu dilakukan oleh aparat pemerintah secara resmi namun sekarang pelanggaran ham yang marak terjadi disebabkan oleh sesame masyarakat yaitu konflik horizontal.
        Ham merupakan hak yang harus di perjuangkan karena jika tidak, maka seorang manusia  yang tidak memiliki HAM tidak akan ada artinya dan secara otomatis maka hakikatnya sebagai manusia akan hilang. Jika hakikat dan martabat kita sebagai manusia tidak ada maka kita tidak ada bedanya dengan seorang budak yang dapat dijual dan di beli bahkan dapat di perlakukan layaknya hewan.Tentunya hal tersebut sangat mengerikan bukan ?
     Selain kita memiliki hak kita juga memiliki tuntutan berupa kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya menghargai HAM. Banyak orang yang hanya menuntut hak sebanyak banyaknya dan mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilakukan secara beriringan. Padahal menghargai HAM itu wajib hukumnya karena jika tidak maka akan terjadi perpecahan diberbagai daerah dan dapat menyebabkan timbulnya berbagai konflik apa lagi Indonesia merupakan masyarakat multicultural yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, bahasa, agama dan hal tersebut sangat rawan terjadinya konflik.

Sudahkah kita melakukan kewajiban setelah menuntut banyak hak?

Source: Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasarilmupolitik. Jakarta: gramedia.
El- muhtaj, Majda. 2009. Hakasasimanusiadalamkonstitusi Indonesia.
Jakarta: kencana.
Hakasasimanusia ‘yang mudakinibicara’. 2011. Jakarta: yayasanjurnal
perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar